Berbeda dengan Pegadaian yang milik negara, pemilik Pusat Gadai Indonesia dan pengelolanya berasal dari pihak swasta. Pusat Gadai Indonesia pun telah memiliki ratusan cabang yang tersebar nyaris di seluruh perkotaan. Syarat yang diajukan pun hanya kartu identitas dan barang yang ingin digadaikan. Yuk simak lebih lanjut tentang apa itu gadai https://www.propertyday.id/gadai-sertifikat-rumah-1-hari-cair/