Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia ditujukan untuk memenuhi kebutuhan ahli atau profesional dalam bidang tertentu yang tidak dapat terisi oleh tenaga kerja lokal karena kurangnya kompetensi yang dimiliki. Salah satu upaya meminimalisir kesalahan pembuatan kode billing adalah dengan mengurangi pengisian handbook kode billing. Ia coba diimplementasikan melalui Coretax DJP https://izin-usaha62604.boyblogguide.com/34634589/5-elemen-utama-dalam-pendirian-pt-pma